KOMUNIKASI & PELAPORAN (DOKUMENTASI)
Dalam dunia medis, berlaku prinsip: "Apa yang tidak dicatat, dianggap tidak dikerjakan." Dokumentasi yang akurat adalah bukti profesionalisme dan kesinambungan perawatan pasien.
6.1 Komunikasi Pra-Rumah Sakit (Notification)
Komunikasi ini bertujuan untuk memangkas waktu tunggu di IGD. RS tujuan harus memiliki gambaran mengenai apa yang akan mereka hadapi sebelum ambulans tiba.
Format Laporan (SBAR):
- S (Situation): Identitas unit ambulans dan jenis kasus.
- B (Background): Riwayat singkat pasien (Usia, jenis kelamin, keluhan utama).
- A (Assessment): Kondisi tanda-tanda vital saat ini dan tindakan yang diberikan.
- R (Recommendation): Estimasi waktu tiba (ETA) dan kebutuhan khusus di IGD.
6.2 Lembar Observasi Pasien (Monitoring Sheet)
Lembar ini adalah rekaman medis selama pasien berada di dalam kabin ambulans untuk memantau tren kondisi pasien.
Interval Pencatatan:
- Pasien Tidak Stabil (Kritis): Dicatat setiap 5 menit.
- Pasien Stabil: Dicatat setiap 10–15 menit.
Poin Wajib: Tingkat kesadaran (GCS/AVPU), Tanda Vital (TD, Nadi, Napas, Suhu, $SpO_2$), Cairan/Infus, dan Perubahan Kondisi.
6.3 Berita Acara Serah Terima (BAST)
BAST adalah dokumen legal yang menandai perpindahan tanggung jawab hukum dan medis dari tim ambulans ke pihak rumah sakit.
- Fungsi Legal: Melindungi petugas dari tuduhan kelalaian pasca-serah terima.
- Komponen: Jam tepat serah terima, nama & tanda tangan petugas serta penerima (RS), serta daftar barang bawaan pasien.
6.4 Aspek Hukum Dokumentasi
Lembar laporan merupakan alat bukti sah di pengadilan jika terjadi sengketa hukum atau kasus kecelakaan.
Prinsip Penulisan:
- Gunakan tinta hitam atau biru (jangan pensil).
- Jangan menggunakan tip-ex. Jika salah, cukup coret satu kali dan paraf.
- Tulisan harus terbaca jelas oleh tenaga medis lain.
Kesimpulan Modul
Seorang petugas ambulans yang kompeten adalah mereka yang memiliki Keterampilan Medis yang handal, Ketangkasan Mengemudi yang aman, dan Ketelitian Administratif yang tinggi.
KOMUNIKASI & PELAPORAN (DOKUMENTASI)
Dalam dunia medis, berlaku prinsip: "Apa yang tidak dicatat, dianggap tidak dikerjakan." Dokumentasi yang akurat adalah bukti profesionalisme dan kesinambungan perawatan pasien.
6.1 Komunikasi Pra-Rumah Sakit (Notification)
Komunikasi ini bertujuan untuk memangkas waktu tunggu di IGD. RS tujuan harus memiliki gambaran mengenai apa yang akan mereka hadapi sebelum ambulans tiba.
Format Laporan (SBAR):
- S (Situation): Identitas unit ambulans dan jenis kasus.
- B (Background): Riwayat singkat pasien (Usia, jenis kelamin, keluhan utama).
- A (Assessment): Kondisi tanda-tanda vital saat ini dan tindakan yang diberikan.
- R (Recommendation): Estimasi waktu tiba (ETA) dan kebutuhan khusus di IGD.
6.2 Lembar Observasi Pasien (Monitoring Sheet)
Lembar ini adalah rekaman medis selama pasien berada di dalam kabin ambulans untuk memantau tren kondisi pasien.
Interval Pencatatan:
- Pasien Tidak Stabil (Kritis): Dicatat setiap 5 menit.
- Pasien Stabil: Dicatat setiap 10–15 menit.
Poin Wajib: Tingkat kesadaran (GCS/AVPU), Tanda Vital (TD, Nadi, Napas, Suhu, $SpO_2$), Cairan/Infus, dan Perubahan Kondisi.
6.3 Berita Acara Serah Terima (BAST)
BAST adalah dokumen legal yang menandai perpindahan tanggung jawab hukum dan medis dari tim ambulans ke pihak rumah sakit.
- Fungsi Legal: Melindungi petugas dari tuduhan kelalaian pasca-serah terima.
- Komponen: Jam tepat serah terima, nama & tanda tangan petugas serta penerima (RS), serta daftar barang bawaan pasien.
6.4 Aspek Hukum Dokumentasi
Lembar laporan merupakan alat bukti sah di pengadilan jika terjadi sengketa hukum atau kasus kecelakaan.
Prinsip Penulisan:
- Gunakan tinta hitam atau biru (jangan pensil).
- Jangan menggunakan tip-ex. Jika salah, cukup coret satu kali dan paraf.
- Tulisan harus terbaca jelas oleh tenaga medis lain.
Kesimpulan Modul
Seorang petugas ambulans yang kompeten adalah mereka yang memiliki Keterampilan Medis yang handal, Ketangkasan Mengemudi yang aman, dan Ketelitian Administratif yang tinggi.