DOKUMEN INTEGRITAS INSTRUKTUR
PENOLONG TERAMPIL INDONESIA (PENA)
BAGIAN I: KODE ETIK INSTRUKTUR
Prinsip Utama: Kompeten, Empati, dan Sigap.
Otoritas Penggunaan Nama Organisasi: Dilarang keras mengadakan, menawarkan, atau mengisi pelatihan dengan membawa nama, atribut, atau kurikulum Penolong Terampil Indonesia (PENA) tanpa izin tertulis dari manajemen PENA.
Profesionalisme dan Kedisiplinan: Instruktur wajib hadir minimal 15 menit sebelum materi dimulai. Selama bertugas, instruktur harus menggunakan atribut/seragam resmi PENA yang rapi.
Integritas Materi dan Kompetensi: Menyampaikan materi sesuai kurikulum standar PENA (AHA/ERC terbaru). Instruktur hanya mengajar sesuai tingkat sertifikasinya dan wajib menjaga validitas lisensi kepelatihannya.
Keamanan dan Lingkungan Pelatihan: Menjamin keselamatan peserta selama simulasi dan menciptakan ruang aman yang bebas dari pelecehan serta diskriminasi SARA. Kontak fisik harus dilakukan secara profesional.
Objektivitas dan Anti-Gratifikasi: Memberikan penilaian kelulusan yang jujur dan objektif. Dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun yang bertujuan memengaruhi hasil evaluasi.
Tanggung Jawab Aset dan Alat: Bertanggung jawab penuh atas kelayakan, kebersihan (disinfeksi), dan keamanan alat simulasi (manikin, AED trainer, dll) sebelum dan sesudah digunakan.
Kerahasiaan dan Etika Komunikasi: Menjaga kerahasiaan data peserta dan internal PENA. Dilarang melakukan promosi produk/jasa pribadi di luar kepentingan PENA saat bertugas.
Sanksi Pelanggaran: Pelanggaran dapat mengakibatkan sanksi berupa teguran, penonaktifan tugas, hingga pencabutan permanen lisensi instruktur PENA dan tuntutan hukum jika ditemukan unsur kerugian materiil.
DOKUMEN INTEGRITAS INSTRUKTUR
PENOLONG TERAMPIL INDONESIA (PENA)
BAGIAN I: KODE ETIK INSTRUKTUR
Prinsip Utama: Kompeten, Empati, dan Sigap.
Otoritas Penggunaan Nama Organisasi: Dilarang keras mengadakan, menawarkan, atau mengisi pelatihan dengan membawa nama, atribut, atau kurikulum Penolong Terampil Indonesia (PENA) tanpa izin tertulis dari manajemen PENA.
Profesionalisme dan Kedisiplinan: Instruktur wajib hadir minimal 15 menit sebelum materi dimulai. Selama bertugas, instruktur harus menggunakan atribut/seragam resmi PENA yang rapi.
Integritas Materi dan Kompetensi: Menyampaikan materi sesuai kurikulum standar PENA (AHA/ERC terbaru). Instruktur hanya mengajar sesuai tingkat sertifikasinya dan wajib menjaga validitas lisensi kepelatihannya.
Keamanan dan Lingkungan Pelatihan: Menjamin keselamatan peserta selama simulasi dan menciptakan ruang aman yang bebas dari pelecehan serta diskriminasi SARA. Kontak fisik harus dilakukan secara profesional.
Objektivitas dan Anti-Gratifikasi: Memberikan penilaian kelulusan yang jujur dan objektif. Dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun yang bertujuan memengaruhi hasil evaluasi.
Tanggung Jawab Aset dan Alat: Bertanggung jawab penuh atas kelayakan, kebersihan (disinfeksi), dan keamanan alat simulasi (manikin, AED trainer, dll) sebelum dan sesudah digunakan.
Kerahasiaan dan Etika Komunikasi: Menjaga kerahasiaan data peserta dan internal PENA. Dilarang melakukan promosi produk/jasa pribadi di luar kepentingan PENA saat bertugas.
Sanksi Pelanggaran: Pelanggaran dapat mengakibatkan sanksi berupa teguran, penonaktifan tugas, hingga pencabutan permanen lisensi instruktur PENA dan tuntutan hukum jika ditemukan unsur kerugian materiil.