Skip ke Konten
PENOLONG TERAMPIL INDONESIA
  • Beranda
  • Jadwal Training
  • Layanan Kami
  • Tentang Kami
  • Bergabung Bersama Kami
  • Maskot Utama
  • Telah Terlaksana
  • +62 851 6999 3336
  • Sign in
  • Hubungi Kami
PENOLONG TERAMPIL INDONESIA
      • Beranda
      • Jadwal Training
      • Layanan Kami
      • Tentang Kami
      • Bergabung Bersama Kami
      • Maskot Utama
      • Telah Terlaksana
    • +62 851 6999 3336
    • Sign in
    • Hubungi Kami

    Bergabung Bersama Kami

    Selamat Datang di Ekosistem Penolong Terampil Indonesia

    Menjadi Bagian dari Solusi, Bukan Sekadar Saksi.

    Setiap detik sangat berharga dalam situasi darurat. Di PT Penolong Terampil Indonesia, kami percaya bahwa keselamatan bukan hanya tanggung jawab tenaga medis, melainkan hak dan kewajiban setiap individu. Sejak berdiri pada tahun 2013, kami didorong oleh keresahan melihat banyaknya kasus kecelakaan yang tidak mendapatkan pertolongan tepat dan cepat.

    Melalui tajuk "First Aid for Everyone", kami mengundang Anda untuk melangkah lebih jauh dari sekadar memiliki kepedulian. Menjadi member kami berarti Anda berkomitmen untuk menjadi pribadi atau institusi yang kompeten, responsif, dan mampu memberikan dampak nyata saat nyawa seseorang berada di titik kritis.

    Kami telah menyediakan wadah bagi Anda untuk tumbuh bersama dalam tiga kategori keanggotaan:

    1. First Aider: Untuk Anda yang ingin menjadi penolong pertama yang kompeten di lapangan.

    2. Instruktur: Untuk para profesional yang terpanggil membagikan ilmu keselamatan dengan standar tinggi.

    3. Partner: Untuk institusi yang ingin membangun budaya keselamatan dan kepatuhan K3 yang kokoh.

    Mari bergabung bersama komunitas yang mengutamakan keterampilan praktis dan dedikasi kemanusiaan. Bersama-sama, kita ciptakan Indonesia yang lebih aman, di mana setiap orang adalah penolong yang terampil.

    FIRST AIDER (PENOLONG TERAMPIL INDONESIA)

    Syarat & Ketentuan:

    • Wajib mengikuti dan lulus pelatihan dasar First Aid Level 3 yang diselenggarakan oleh PENA, / Level Advance oleh lembaga lainya.

    • Memiliki komitmen untuk memperbarui (refresher) sertifikasi setiap 2 tahun sekali.

    • Mentaati kode etik penolong dalam memberikan bantuan medis darurat.

    • Melakukan Pendaftaran dengan mengisi Formulir yang telah disedikan oleh Penolong Terampil Indonesia

    • Melakukan Pembayaran sebagai member sebesar Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

    Kelebihan Bergabung:

    • Sertifikat Resmi: Mendapatkan sertifikat kompetensi penolong pertama yang diakui.

    • Update Pengetahuan: Akses gratis ke buletin edukasi bulanan mengenai update protokol medis terbaru.

    • Id Card: Mendapatkan Id Card First Aider Penolong Terampil Berlaku 2 Tahun.

    • T- Shirt: Fasilitas Baju First Aider Penolong Terampil Indonesia.

    • Diskon Refresher: Potongan harga khusus sebesar 40% untuk pelatihan penyegaran.

    • Akses Alat: Harga khusus untuk pembelian paket P3K personal atau perlengkapan medis dasar.

    Kode Etik:First Aider (Penolong Terampil Indonesia)

    Anggota kategori ini adalah garda terdepan dalam penanganan darurat di lapangan.

    • Prioritas Nyawa: Wajib mengutamakan keselamatan jiwa pasien dan diri sendiri di atas kepentingan lainnya saat terjadi insiden.

    • Cepat & Tepat: Berkomitmen memberikan pertolongan sesegera mungkin dengan prosedur yang benar sesuai standar yang telah dipelajari.

    • Kerahasiaan Pasien: Menjaga privasi dan data medis korban, serta tidak menyebarkan dokumentasi korban yang dapat merugikan martabat pasien.

    • Batas Kompetensi: Bertindak hanya dalam batas kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki, serta segera menyerahkan penanganan kepada tenaga medis profesional jika bantuan telah tiba.

    • Kemanusiaan: Memberikan pertolongan tanpa membedakan suku, agama, ras, atau status sosial korban.

    • Etika : Menjaga reputasi baik PT Penolong Terampil Indonesia dan tidak menyalahgunakan logo atau atribut untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum.

    Pastikan Sebelum Mengisi Formulir Dibawah Ini Anda Telah Membaca Syarat Dan Ketentuan Sebagai First Aider Penolong Terampil Indonesia

    Sertakan Gelar Jika Ada.

    Nomor wajib Aktif Watshaap & Seluler

    Tulis Pekerjaan Secara Spesifik

    Sebutkan Seluruh Pelatihan Yang Pernah Di Ikuti Dari Pena Atau Lembaga Lainya

    Berikan Nomor Aktif Kontak Darurat Orang Tua / Pasangan / Kerabat Dekat


    Menyerahkan

    Terima kasih untuk feedback Anda!

    Tim Kami akan mengirimkan Anda pesan secepat mungkin.

    Sementara menunggu kami mengundang Anda untuk mengunjungi Website.

    INSTRUKTUR (PENOLONG TERAMPIL INDONESIA)

    Syarat & Ketentuan:

    • Memiliki latar belakang pendidikan medis atau sertifikasi BNSP bidang Instruktur / Praktisi First Aid

    • Lulus seleksi internal dan pelatihan Training of Trainers (ToT) khusus metode PTI (Practical-Heavy).

    • Wajib menjaga standar pengajaran dan etika instruktur yang ditetapkan perusahaan.

    • Melakukan Pendaftaran dengan mengisi Formulir yang telah disedikan oleh Penolong Terampil Indonesia

    • Melakukan Pembayaran sebagai member sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah)

    Kelebihan Bergabung:

    • Lisensi Mengajar: Hak untuk mengajar program pelatihan resmi di bawah bendera Penolong Terampil Indonesia.

    • Pengembangan Karir: Kesempatan dilibatkan dalam proyek pelatihan korporat berskala nasional.

    • Id Card: Mendapatkan Id Card Instruktur Penolong Terampil Berlaku 2 Tahun.

    • T- Shirt: Fasilitas Baju Instruktur Penolong Terampil Indonesia.

    • Networking: Terhubung dengan jaringan profesional medis dan keselamatan di seluruh Indonesia.

    Kode Etik: Instruktur (Penolong Terampil Indonesia)

    Instruktur adalah wajah dari kualitas edukasi Penolong Terampil Indonesia.

    • Integritas Ilmu: Menyampaikan materi pelatihan yang akurat, mutakhir, dan sesuai dengan standar medis internasional yang diadopsi perusahaan.

    • Metode Praktis: Konsisten menerapkan metode Practical-Heavy dan tidak hanya mengandalkan teori semata untuk menjamin kompetensi peserta.

    • Profesionalisme: Menunjukkan sikap disiplin, berpakaian rapi sesuai standar, dan menggunakan bahasa yang santun serta adaptif terhadap audiens.

    • Pemeliharaan Aset: Bertanggung jawab penuh atas ketersediaan dan kelaikan fungsi alat peraga (manekin, AED trainer) selama proses pelatihan berlangsung.

    • Evaluasi Obyektif: Memberikan penilaian kelulusan peserta secara jujur dan obyektif berdasarkan performa praktik nyata, bukan atas dasar subjektivitas.

    • Etika : Menjaga reputasi baik PT Penolong Terampil Indonesia dan tidak menyalahgunakan logo atau atribut untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum.

    Pastikan Sebelum Mengisi Formulir Dibawah Ini Anda Telah Membaca Syarat Dan Ketentuan Instruktur Penolong Terampil Indonesia

    Sertakan Gelar Jika Ada.

    Nomor wajib Aktif Watshaap & Seluler

    Sebutkan Pengalaman Mengajar Anda, Judul Materi Detail

    Sebutkan Seluruh Pelatihan Yang Pernah Di Ikuti Dari Pena Atau Lembaga Lainya

    Berikan Nomor Aktif Kontak Darurat Orang Tua / Pasangan / Kerabat Dekat.

    Menyerahkan

    Terima kasih untuk feedback Anda!

    Tim Kami akan mengirimkan Anda pesan secepat mungkin.

    Sementara menunggu kami mengundang Anda untuk mengunjungi Website.

    PARTNER (PENOLONG TERAMPIL INDONESIA)

    Syarat & Ketentuan:

    • Memiliki legalitas yang jelas (untuk perusahaan/yayasan).

    • Berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja/belajar yang aman bagi anggotanya.

    • Menjalin kerjasama dalam minimal 1 program tahunan (Pelatihan, CSR, atau Konsultasi).

    Kelebihan Bergabung:

    • Labeling "Safety Aware": Hak menggunakan logo "Official Partner of Penolong Terampil Indonesia" dalam publikasi mereka.

    • Bantuan Darurat: Layanan konsultasi darurat 24/7 melalui hotline khusus jika terjadi insiden di lingkungan kerja.

    • Prioritas Program: Mendapatkan prioritas jadwal untuk program-program besar seperti Ambulance & Rescue Training.

    Kode Etik: Partner (Penolong Terampil Indonesia)

    Partner adalah institusi yang menjadi pilar pendukung ekosistem keselamatan.

    • Komitmen Keselamatan: Mewujudkan lingkungan kerja atau sekolah yang proaktif terhadap pencegahan kecelakaan dan kesiapsiagaan darurat.

    • Transparansi Informasi: Memberikan informasi yang jujur terkait risiko bahaya di lingkungan kerjanya saat melakukan konsultasi atau audit keselamatan.

    • Penyediaan Fasilitas: Berupaya menyediakan dan merawat fasilitas P3K sesuai dengan standar regulasi yang direkomendasikan.

    • Pengembangan Budaya: Aktif mendorong anggota organisasinya (karyawan/siswa) untuk mengikuti pelatihan keselamatan secara berkelanjutan.

    • Etika Kerjasama: Menjaga reputasi baik PT Penolong Terampil Indonesia dan tidak menyalahgunakan logo atau atribut kemitraan untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum.

    Pastikan Sebelum Mengisi Formulir Dibawah Ini Anda Telah Membaca Syarat Dan Ketentuan Partner Penolong Terampil Indonesia

    Sertakan Gelar Jika Ada.

    Menyerahkan

    Terima kasih untuk feedback Anda!

    Tim Kami akan mengirimkan Anda pesan secepat mungkin.

    Sementara menunggu kami mengundang Anda untuk mengunjungi Website.

    Untuk menjaga profesionalisme dan reputasi PT Penolong Terampil Indonesia, sistem sanksi perlu disusun secara bertingkat berdasarkan klasifikasi pelanggaran. Hal ini penting agar setiap anggota (First Aider, Instruktur, maupun Partner) memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang merugikan organisasi.

    KETENTUAN SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK

    PT Penolong Terampil Indonesia

    Setiap pelanggaran terhadap kode etik, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan yang mencemarkan nama baik perusahaan akan dikenakan sanksi berdasarkan tingkat pelanggarannya.

    1. Tingkat Pelanggaran & Bentuk Sanksi

    Kategori PelanggaranDeskripsi ContohBentuk Sanksi
    RinganLalai dalam administrasi, tidak mengenakan atribut sesuai standar, atau kurang responsif dalam koordinasi internal.Teguran Lisan/Tertulis: Peringatan pertama untuk memperbaiki kinerja atau sikap.
    SedangMenyebarkan dokumentasi korban (tanpa wajah) secara tidak bijak, menyalahgunakan logo untuk kepentingan pribadi nonsubstansial, atau tidak melakukan refresher tepat waktu.Pembekuan Sementara (Suspen): Penonaktifan status member dan akses fasilitas (diskons/buletin) selama 3 - 6 bulan.
    BeratMalpraktik (bertindak di luar kompetensi), menyebarkan data privasi korban ke medsos, melakukan tindak pidana, atau menggunakan atribut untuk penipuan/politik.Pencabutan Permanen: Pemecatan secara tidak hormat, penarikan ID Card, dan blacklist dari seluruh ekosistem perusahaan.

    2. Penerapan Spesifik Berdasarkan Golongan

    A. Untuk First Aider (Relawan/Garda Terdepan)

    • Pelanggaran Kompetensi: Jika First Aider melakukan tindakan medis yang belum dipelajari dan membahayakan nyawa, keanggotaan akan langsung ditinjau ulang.

    • Pelanggaran Etika Lapangan: Pengambilan dokumentasi korban secara tidak etis berakibat pada pencabutan sertifikat First Aider oleh perusahaan.

    B. Untuk Instruktur (Tenaga Pendidik)

    • Penyimpangan Kurikulum: Mengajarkan materi yang tidak sesuai dengan protokol medis terbaru (AHA/ERC/PENA) yang telah ditetapkan perusahaan.

    • Integritas Sertifikasi: Memberikan kelulusan kepada peserta yang tidak kompeten demi keuntungan pribadi.

    • Sanksi Tambahan: Pencabutan Lisensi Mengajar dan larangan memberikan pelatihan atas nama PT Penolong Terampil Indonesia.

    C. Untuk Partner (Lembaga/Mitra Bisnis)

    • Penyalahgunaan Brand: Menggunakan logo atau nama "Penolong Terampil Indonesia" untuk kegiatan yang tidak memiliki izin tertulis (MoU).

    • Pelanggaran Transaksi: Ketidakpatuhan dalam sistem atau keterlambatan pemenuhan hak-hak peserta pelatihan.

    • Sanksi Tambahan: Pemutusan kontrak kerjasama secara sepihak dan tuntutan hukum apabila terdapat kerugian material/nama baik yang signifikan.

    3. Prosedur Penjatuhan Sanksi (Dewan Etik)

    1. Laporan: Pengaduan dapat berasal dari masyarakat, rekan sejawat, atau temuan internal.

    2. Klarifikasi (Tabayyun): Anggota yang bersangkutan diberikan waktu 3x24 jam untuk memberikan penjelasan/pembelaan.

    3. Keputusan: Direksi atau Dewan Etik akan mengeluarkan surat keputusan resmi terkait sanksi yang dijatuhkan.

    Media sosial


     Jl. Sekar Putih Kecamatan No.22, RT./RW/RW.04/03, Wonokoyo, Kec. Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur 65135

    • +62 851 6999 3336
    • penolongterampil@gmail.com
    Copyright © Penolong Terampil Indonesia
    Dipersembahkan oleh Odoo - Buat sebuah website gratis