Silabus Pelatihan Ambulance
Silabus: Pendahuluan Dan Etika
A. Tujuan Pembelajaran Khusus (TPK)
Setelah mengikuti sesi ini, peserta diharapkan mampu:
- Menjelaskan posisi ambulans dalam alur SPGDT (Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu).
- Mengidentifikasi dasar hukum penggunaan sirine dan lampu rotator berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.
- Menerapkan teknik komunikasi terapeutik kepada keluarga pasien yang panik.
- Memahami batasan kewenangan (aspek legal) antara pengemudi, perawat, dan dokter di dalam unit.
B. Rincian Materi (Breakdown)
- Konsep PSC 119: Cara kerja pusat komando (Call Center) dalam memobilisasi unit terdekat.
- Fase Pra-Rumah Sakit: Peran ambulans sebagai "Rumah Sakit Berjalan" (Mobile ICU) vs sekadar alat transportasi.
- Mekanisme Rujukan: Alur komunikasi antar faskes agar tidak terjadi penolakan pasien (Sistem Informasi Rujukan Terpadu/Sisrute).
- Kendaraan Prioritas: Bedah Pasal 134 & 135 UU No. 22 Tahun 2009 (Siapa yang harus didahulukan dan bagaimana tata caranya).
- Aspek Pidana & Perdata: Tanggung jawab hukum jika terjadi kecelakaan saat membawa pasien (kondisi darurat vs kelalaian).
- Izin Operasional: Standar sertifikasi layak jalan untuk unit ambulans menurut Permenkes.
- Komunikasi Krisis: Teknik menenangkan keluarga pasien di ruang sempit (interior ambulans).
- Etika Serah Terima (Handover): Menggunakan metode SBAR (Situation, Background, Assessment, Recommendation) saat tiba di IGD.
- Kerahasiaan Medis: Etika menjaga privasi pasien (tidak mendokumentasikan wajah pasien untuk konten media sosial tanpa izin).
- Hak Keamanan: Kapan petugas berhak menolak masuk ke area berbahaya (misal: area kerusuhan tanpa pengawalan).
- Kewajiban Standar Pelayanan: Prinsip Do No Further Harm (jangan menambah cedera pada pasien).
C. Metodologi Pelatihan
| Metode | Deskripsi Aktivitas |
|---|---|
| Case Study | Analisis video kecelakaan ambulans di persimpangan: Siapa yang salah secara hukum? |
| Roleplay | Simulasi menghadapi keluarga pasien yang memaksa ikut masuk ke ambulans melebihi kapasitas. |
| Brainstorming | Diskusi interaktif mengenai dilema etika: Mendahulukan nyawa atau mentaati lampu merah. |
D. Logistik & Alat Bantu Detail
1. Logistik Offline (Tatap Muka)
- Dokumen Fisik: Salinan UU No. 22 Tahun 2009 dan Permenkes tentang Klasifikasi Ambulans.
- Alat Peraga: Handy Talky (HT) atau perangkat radio medik.
- Media: Papan tulis/Flipchart untuk pemetaan alur rujukan.
- Atribut: Rompi reflektor (High-vis).
2. Logistik Online (Daring)
- Platform: Zoom/Google Meet (Breakout Room).
- Interaktif: Link Google Form (Pre/Post-test).
- Visual: Video animasi Alur SPGDT dan POV Driving.
- E-Library: Folder Google Drive (PDF SOP & Regulasi).
E. Evaluasi Materi
Kognitif
Tes pilihan ganda mengenai pasal-pasal krusial dan prosedur SPGDT.
Afektif
Penilaian simulasi komunikasi serah terima pasien (Handover).
Silabus Pelatihan Ambulance
Silabus: Pendahuluan Dan Etika
A. Tujuan Pembelajaran Khusus (TPK)
Setelah mengikuti sesi ini, peserta diharapkan mampu:
- Menjelaskan posisi ambulans dalam alur SPGDT (Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu).
- Mengidentifikasi dasar hukum penggunaan sirine dan lampu rotator berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.
- Menerapkan teknik komunikasi terapeutik kepada keluarga pasien yang panik.
- Memahami batasan kewenangan (aspek legal) antara pengemudi, perawat, dan dokter di dalam unit.
B. Rincian Materi (Breakdown)
- Konsep PSC 119: Cara kerja pusat komando (Call Center) dalam memobilisasi unit terdekat.
- Fase Pra-Rumah Sakit: Peran ambulans sebagai "Rumah Sakit Berjalan" (Mobile ICU) vs sekadar alat transportasi.
- Mekanisme Rujukan: Alur komunikasi antar faskes agar tidak terjadi penolakan pasien (Sistem Informasi Rujukan Terpadu/Sisrute).
- Kendaraan Prioritas: Bedah Pasal 134 & 135 UU No. 22 Tahun 2009 (Siapa yang harus didahulukan dan bagaimana tata caranya).
- Aspek Pidana & Perdata: Tanggung jawab hukum jika terjadi kecelakaan saat membawa pasien (kondisi darurat vs kelalaian).
- Izin Operasional: Standar sertifikasi layak jalan untuk unit ambulans menurut Permenkes.
- Komunikasi Krisis: Teknik menenangkan keluarga pasien di ruang sempit (interior ambulans).
- Etika Serah Terima (Handover): Menggunakan metode SBAR (Situation, Background, Assessment, Recommendation) saat tiba di IGD.
- Kerahasiaan Medis: Etika menjaga privasi pasien (tidak mendokumentasikan wajah pasien untuk konten media sosial tanpa izin).
- Hak Keamanan: Kapan petugas berhak menolak masuk ke area berbahaya (misal: area kerusuhan tanpa pengawalan).
- Kewajiban Standar Pelayanan: Prinsip Do No Further Harm (jangan menambah cedera pada pasien).
C. Metodologi Pelatihan
| Metode | Deskripsi Aktivitas |
|---|---|
| Case Study | Analisis video kecelakaan ambulans di persimpangan: Siapa yang salah secara hukum? |
| Roleplay | Simulasi menghadapi keluarga pasien yang memaksa ikut masuk ke ambulans melebihi kapasitas. |
| Brainstorming | Diskusi interaktif mengenai dilema etika: Mendahulukan nyawa atau mentaati lampu merah. |
D. Logistik & Alat Bantu Detail
1. Logistik Offline (Tatap Muka)
- Dokumen Fisik: Salinan UU No. 22 Tahun 2009 dan Permenkes tentang Klasifikasi Ambulans.
- Alat Peraga: Handy Talky (HT) atau perangkat radio medik.
- Media: Papan tulis/Flipchart untuk pemetaan alur rujukan.
- Atribut: Rompi reflektor (High-vis).
2. Logistik Online (Daring)
- Platform: Zoom/Google Meet (Breakout Room).
- Interaktif: Link Google Form (Pre/Post-test).
- Visual: Video animasi Alur SPGDT dan POV Driving.
- E-Library: Folder Google Drive (PDF SOP & Regulasi).
E. Evaluasi Materi
Kognitif
Tes pilihan ganda mengenai pasal-pasal krusial dan prosedur SPGDT.
Afektif
Penilaian simulasi komunikasi serah terima pasien (Handover).