BAGIAN II: PERJANJIAN JASA (FEE) & KETENTUAN
Pihak Manajemen PENA dan Instruktur menyepakati standar imbalan jasa (fee) sebagai berikut:
A. Skema Honorarium:
Dasar perhitungan fee adalah Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per 8 Jam Pelajaran (8 JP).
| Durasi Pelajaran | Nilai Honorarium |
|---|---|
| 2 JP | Rp250.000,- |
| 4 JP | Rp500.000,- |
| 8 JP | Rp1.000.000,- |
B. Ketentuan Tambahan:
- Fee tersebut mencakup jasa instruksi dan evaluasi peserta.
- Biaya transportasi dan akomodasi di luar kota akan diatur dalam lampiran terpisah (sesuai lokasi kegiatan).
- Pembayaran dilakukan maksimal [7] hari kerja setelah laporan kegiatan/absensi diserahkan ke administrasi PENA.
BAGIAN II: PERJANJIAN JASA (FEE) & KETENTUAN
Pihak Manajemen PENA dan Instruktur menyepakati standar imbalan jasa (fee) sebagai berikut:
A. Skema Honorarium:
Dasar perhitungan fee adalah Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per 8 Jam Pelajaran (8 JP).
| Durasi Pelajaran | Nilai Honorarium |
|---|---|
| 2 JP | Rp250.000,- |
| 4 JP | Rp500.000,- |
| 8 JP | Rp1.000.000,- |
B. Ketentuan Tambahan:
- Fee tersebut mencakup jasa instruksi dan evaluasi peserta.
- Biaya transportasi dan akomodasi di luar kota akan diatur dalam lampiran terpisah (sesuai lokasi kegiatan).
- Pembayaran dilakukan maksimal [7] hari kerja setelah laporan kegiatan/absensi diserahkan ke administrasi PENA.